Jayapura - Tiga anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 7 bulan penjara terkait video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua di Youtube. Ketiganya juga dinilai melanggar perintah atasan. Ketiga anggota TNI itu masing-masing Praka Syahminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto. Vonis tersebut dijatuhkan terhadap ketiganya dalam persidangan di
No comments:
Post a Comment