Thursday, November 18, 2010

Video Penganiayaan Tersebar Youtube, 3 Anggota TNI Divonis 5 Bulan

Jayapura - Tiga anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 7 bulan penjara terkait video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua di Youtube. Ketiganya juga dinilai melanggar perintah atasan. Ketiga anggota TNI itu masing-masing Praka Syahminan Lubis, Prada Joko Sulistyo dan Prada Dwi Purwanto. Vonis tersebut dijatuhkan terhadap ketiganya dalam persidangan di

No comments:

Post a Comment